Vaksinasi internasional diperlukan sebagai persyaratan
perjalanan ke luar negeri, termasuk untuk haji dan umroh, yang dibuktikan
dengan pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional (International Certificate of
Vaccination = ICV).
Sertifikat vaksinasi Internasional merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa
seseorang telah mendapatkan vaksinasi dan/atau profilaksis yang diperlukan
untuk perjalanan internasional tertentu. Setiap orang yang akan melakukan
perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis
penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tujuan wajib
diberikan Vaksinasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
UOBK RSUD Syamrabu Bangkalan akan segera Launching
pelayanan Vaksinasi Internasional tanggal 27 Februari 2024. Pelayanan Vaksinasi
Internasional akan buka setiap hari Senin – Sabtu, Namun bisa fleksibel sesuai
perjanjian.
Sudah ada persetujuan dari Balai Besar Kekarantinaan
Surabaya untuk pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional di
UOBK RSUD Syamrabu Bangkalan. Sehingga Rumah sakit Bangkalan resmi membuka
pelayanan Vaksinasi Internasional
Dengan adanya pelayanan Vaksinasi Internasional ini
diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar
negeri, sehingga tidak perlu ke surabaya untuk melakukan vaksinasi.(Riy)